Rabu, 14 April 2010

TUGAS SOSIAL POLITIK MENGENAI MAKELAR KASUS DI DIREKTORAT PAJAK


Dalam beberapa minggu terakhir ini kita sering menyaksikan di berita media elektroknik dan media cetak mengenai makelar kasus di direktorat pajak. Nama yang sering muncul dan yang sedang hangat-hangatnya di perbincangkan adalah Gayus Tambunan. Gayus Tambunan adalah seorang pegawai di Direktorat Pajak yang sedang ditahan oleh Mabes Porli akibat keterkaitannya sebagai makelar kasus di Direktorat pajak Bagai mana Nama Gayus Tambunan bias disebut-sebut sebagai Makelar kasus dan bagai mana dia dapat merugikan Negara dan menyandang predikat seorang Koruptor di direktorat pajak?

Pada awalnya ada beberapa Perusahaan-perusahaan besar yang memprotes mengenai pajak yang harus mereka bayar dikarenakan mereka merasa keberatan mengenai besarnya pajak yang mereka tanngung. Protes beberapa perusahaan ini langsung disampaikan ke kepala Dirjen pajak lalu kepala Dirjen pajak menemui Mentri Keuangan Negara untuk menyampaikan protes beberapa perusahaan yang merasa nilai pajak mereka terlalu besar namun Mentri keuangan menolak protes para perusahaan-perusahaan tersebut. Namun para perusahaan tersebut tidak menyerah sampai disitu mereka menemui Gayus Tambunan dan meminta gayus untuk memanipulasi berkas-berkas pajak mereka dan menyiapkannya untuk melakukan banding kepengadilan pajak. Praktek kotor yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut tidak sampai di situ mereka menyogok para aparatur pegawai pengadilan pajak untuk memenangin banding mereka. Alhasil beberapa perusahaan tersebut menang atas banding yang mereka lakukun dan nilai pajak meraka pun berkurang akibatnya Negara dirugikan atas perbuatan para makelar kasus itu. Gayus tambunan juga diduga menerima uang atas prestasi nya sebagai makelar kasus dari perusahaan tersebut sebesar 28M. dan terdapat bebrapa bukti pengembalian Retribusi pajak yang dikirmkan oleh direktorat pajak ke rekening Gayus Tambunan sebesar 307 Juta. Kasus Gayus Tmbunan ini merembet ke beberapa pejabat kepolisian, pejabat Pengadilan pajak dan pejabat direktorat pajak sehingga para pejabat-pejabat tersebut dicopot dari jabatannya dikarenakan adanya kertekaitan dalam perkara Ini.